Deskripsi
Buku ini ditulis atas dasar kegelisahan dengan carut marutnya pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, walaupun sudah ada aturan hukumnya tapi nyatanya aturan pelaksanaannya masih belum maksimal terlebih lagi ada kekuatan kewenangan yang perlu diatur dan diterjemahkan lebih jelas.
Buku ini juga merupakan hasil penelitian Thesis yang disusun dan ingin diterbitkan menjadi buku. Kewenangan pemerintah dalam mengatur proses penerbitan sertifikasi halal berdasarkan UU Cipta Kerja melalui pembentukan BPJPH adalah upaya pemerintah memberikan perlindungan terhadap konsumen juga harus dilihat sebagai suatu sistem.
Hukum sebagai suatu sistem merupakan suatu tatanan atau kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan, saling berinteraksi satu sama lain, yang terorganisasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan itu. Maka dari itu untuk proses penerbitan sertifikat halal dibutuhkan melalui satu pintu agar semua prosesnya tidak memakan waktu lama dan pelaksanaan yang berbelat belit.
Dengan lahirnya konsep omnibus melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah beberapa kewenangan sertifikasi halal namun tidak mengurangi substansi tugas masing-masing lembaga terkait malah akan memudahkan proses sertifikasi halal dan pemerintah ikut membantu pelaku UMKM untuk mencantumkan logo halal pada produknya agar masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan kandungan bahan yang ada di produk. Terlebih lagi untuk memperoleh sertifikat halal sudah melalui satu pintu dan adanya kerjasama dengan lembaga lain yakni LPH yang mengurus jalannya sertifikasi halal.





Ulasan
Belum ada ulasan.