Delik-delik di Dalam KUHP
Rp79.000 Harga aslinya adalah: Rp79.000.Rp71.000Harga saat ini adalah: Rp71.000.
Judul: Delik-delik di Dalam KUHP
Penulis,
Dr. Rahman Syamsuddin, SH., MH,
A. Bau Ainun T. Namoreng ;
editor,
Dr. Hamsir, SH., MH,
Muhammad Ikram Nurfuady, SH., MH
ISBN 978-623-5330-25-9
Penerbit: Jariah Publishing Intermedia
Anggota IKAPI
No. 043/SSL/2022
Dimensi: 14,8 x 21 cm; 272 hlm
Softcover
Distributor: Jariah Publishing
——————–
Delik/tindak pidana adalah perbuatan tertentu (aktif atau pasif) yang dilarang atau diharuskan untuk dilakukan oleh orang dan yang disertai dengan ancaman pidana tertentu bagi barangsiapa yang melakukan perbuatan yang dilarang atau diharuskan tersebut.
Isi dari buku ini tidak membahas semua jenis delik/tindak pidana yang terdapat dalam Buku II dan Buku III KUHP, tetapi hanya untuk delik atau tindak pidana tertentu, yakni Delik atau Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Delik atau Tindak Pidana Pemalsuan, Delik atau Tindak Pidana Kesopanan/Kesusilaan, Delik atau Tindak Pidana Penghinaan, Delik atau Tindak Pidana Terhadap Nyawa (Pembunuhan), Delik atau Tindak Pidana Terhadap Tubuh (Penganiayaan) dan Delik atau Tindak Pidana Terhadap Harta Benda. Setiap jenis delik tersebut terdiri dari beberapa pasal. Pemilihan delik tertentu tersebut didasarkan pada bahwa delik-delik tersebut sering terjadi dan dapat mengganggu ketertiban umum di dalam masyarakat.
Buku ini, menjelaskan setiap bentuk delik tertentu dalam KUHP, pada umumnya dilakukan dengan cara mengurai unsur-unsur delik satu demi satu dengan membedakan antara unsur yang bersifat obyektif dan unsur yang bersifat subyektif. Cara ini digunakan dengan maksud memudahkan seluruh pembaca, baik mahasiswa, pegiat hukum, dan pihak tertentu untuk menganalisis kasus-kasus yang terjadi di dalam masyarakat.
Deskripsi
Delik/tindak pidana adalah perbuatan tertentu (aktif atau pasif) yang dilarang atau diharuskan untuk dilakukan oleh orang dan yang disertai dengan ancaman pidana tertentu bagi barangsiapa yang melakukan perbuatan yang dilarang atau diharuskan tersebut.
Isi dari buku ini tidak membahas semua jenis delik/tindak pidana yang terdapat dalam Buku II dan Buku III KUHP, tetapi hanya untuk delik atau tindak pidana tertentu, yakni Delik atau Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Delik atau Tindak Pidana Pemalsuan, Delik atau Tindak Pidana Kesopanan/Kesusilaan, Delik atau Tindak Pidana Penghinaan, Delik atau Tindak Pidana Terhadap Nyawa (Pembunuhan), Delik atau Tindak Pidana Terhadap Tubuh (Penganiayaan) dan Delik atau Tindak Pidana Terhadap Harta Benda. Setiap jenis delik tersebut terdiri dari beberapa pasal. Pemilihan delik tertentu tersebut didasarkan pada bahwa delik-delik tersebut sering terjadi dan dapat mengganggu ketertiban umum di dalam masyarakat.
Buku ini, menjelaskan setiap bentuk delik tertentu dalam KUHP, pada umumnya dilakukan dengan cara mengurai unsur-unsur delik satu demi satu dengan membedakan antara unsur yang bersifat obyektif dan unsur yang bersifat subyektif. Cara ini digunakan dengan maksud memudahkan seluruh pembaca, baik mahasiswa, pegiat hukum, dan pihak tertentu untuk menganalisis kasus-kasus yang terjadi di dalam masyarakat.
Ulasan
Belum ada ulasan.