Deskripsi
Penataan penyiaran di wilayah Sulawesi Barat memang menjadi tanggung jawab KPID Sulawesi Barat dan komisionernya. Ini sejalan dengan keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dalam amanah undang-undang ditegaskan sebagai lembaga Negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi.







Ulasan
Belum ada ulasan.